Jakarta, BERANTAS -

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kepolisian dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tata kelola batu bara. 

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto menyampaikan hal itu dalam konferensi Pers bersama Ketua Komisi III DPR RI dan Plt. Jampidsus di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7).

"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi sebagaiman yang sudah kita ketahui", ujarnya. 

Irjen Totok menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, maka kepolisian saat ini telah menetapkan dua orang tersangka yakni inisial DR dan inisial FA. 

"DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, dan inisial FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya", pungkasnya.