MUARO JAMBI, BERANTAS –
Temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pengelolaan anggaran reses DPRD Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru.
Tidak lagi berhenti sebagai catatan pemeriksaan, hasil audit tersebut resmi dibawa ke ranah pidana setelah Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Kamis (9/7/2026).
Laporan itu berangkat dari temuan BPK yang mengindikasikan adanya pembayaran dana reses kepada seorang anggota DPRD meski kegiatan reses disebut tidak pernah dilaksanakan.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan, APK meminta aparat penegak hukum mengusut anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi berinisial AA, anggota salah satu Fraksi partai besar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, AA disebut tidak melaksanakan Reses I, Reses II, maupun Reses III sepanjang Tahun Anggaran 2025. Kendati demikian, pembayaran dana kegiatan reses beserta tunjangan reses tetap dicairkan dengan total mencapai Rp106.941.000.
Anggota APK, Prabowo, menilai rangkaian peristiwa tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kekeliruan administrasi semata.
"Kami menilai rangkaian fakta tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.Sebab, reses dilaksanakan dalam tiga tahap berbeda, yakni April, Agustus, dan Desember 2025. Pada setiap tahapan terdapat kesempatan untuk menjalankan kewajiban sebagai anggota DPRD. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ketiganya disebut tidak dilaksanakan meski anggarannya tetap dibayarkan," ujar Prabowo saat dikonfirmasi, Sabtu (11/7).
Menurutnya, pola yang terjadi secara berulang dalam tiga periode reses patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. APK menilai kondisi tersebut layak didalami untuk mengetahui apakah terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam proses pengajuan maupun pencairan anggaran, apabila nantinya didukung alat bukti yang cukup.
