BOGOR — Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026).

Massa mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Aksi tersebut menyoroti belum adanya aturan turunan teknis atas pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S, yang dinilai FMPB telah mandek hampir lima tahun.

Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah resmi diundangkan sejak 21 Desember 2021. Merujuk pada Pasal 27 di regulasi tersebut, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya sudah diterbitkan paling lambat enam bulan setelah pengundangan.

"Artinya, per 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Namun, hingga tahun 2026 ini aturan tersebut belum juga keluar. Sudah hampir lima tahun Perda P4S ini mangkrak dan tidak bisa diimplementasikan secara optimal," ujar Abdul Kodir dalam orasinya.

Menurutnya, ketiadaan Perwali membuat penanganan dan pencegahan perilaku penyimpangan seksual di Kota Bogor tidak berjalan efektif. Urgensi penerbitan aturan ini kian menguat seiring data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor terkait kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL).

Berdasarkan data yang dipaparkan FMPB, tercatat sebanyak 5.329 orang dari kelompok LSL menjalani tes HIV sepanjang Januari hingga November 2025, dengan 177 orang di antaranya terkonfirmasi positif.

"Angka ini berpotensi terus meningkat jika tidak ada regulasi teknis yang jelas. Pemerintah daerah tidak boleh lagi menunda-nunda penerbitan aturan pelaksana ini," tambahnya.

FMPB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini. Jika tuntutan tersebut tidak kunjung direspons secara nyata, mereka menyatakan siap mengambil langkah yang lebih tegas.