Bogor, BERANTAS -
Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM terus memantapkan Perwali tentang pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S.
Proses harmonisasi telah dilakukan pada tanggal 6 Agustus lalu. Kabag Hukum dan HAM, Alma Wiranta mengatakan, penerbitan Perwali sudah mendekati titik akhir dan diharapkan dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, Perwali P4S ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dengan menangani ancaman nonmiliter, seperti kemiskinan, ketimpangan sosial, perilaku menyimpang, dan kekacauan ruang publik.
"Lewat Perwali P4S, akan dilakukan edukasi dan rehabilitasi terutama terhadap korban serta pembentukan komisi P4S. Draf Perwali P4S telah mendapat banyak catatan dari Kanwil Hukum Jawa Barat dan Kanwil HAM, dan saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan", ungkapnya, Jumat petang (14/8).Â
Dikatakan Alma, fokus penyempurnaan ada di tiga hal yakni kepastian penerima laporan, edukasi dan rehabilitasi, dan pembentukan komisi P4S.
Bagian Hukum dan HAM menargetkan raperwal P4S selesai di bulan Agustus 2026, sebelum ditandatangani Wali Kota Bogor.
Dengan demikian, diharapkan tahapan yang telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 2 tahun 2024 dapat dilalui dengan baik dan Perwali P4S dapat segera diimplementasikan.

