Banten, BERANTAS–

Polda Banten membantah narasi di sejumlah pemberitaan yang menyebut institusinya "tumpul" dalam menangani perkara hukum. Kepolisian menegaskan bahwa setiap tahapan penyidikan selalu dijalankan dengan mengedepankan asas legalitas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap seseorang bukanlah langkah sepihak. Proses tersebut telah melewati tahapan gelar perkara secara komprehensif untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi.

"Penyidik dalam melakukan upaya paksa, baik penangkapan, penahanan, maupun tindakan lainnya, selalu berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan didasari kecukupan alat bukti," tegas Maruli pada Sabtu (15/8).

Lebih lanjut, Maruli menegaskan bahwa penyidik tidak akan gegabah menetapkan status hukum seseorang sebelum unsur pidananya terbukti secara sah. Seluruh tindakan penyidikan dipastikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum.

Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli menjelaskan bahwa Penyidik Ditreskrimum Polda Banten saat ini terus mendalami perkara tersebut. Petugas tengah mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain agar konstruksi perkara menjadi utuh.

Di akhir keterangannya, Maruli mengapresiasi masyarakat yang terus mengawal dan memberikan respons positif terhadap langkah penegakan hukum kepolisian. Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang tengah berjalan serta tidak menarik kesimpulan prematur dari informasi yang belum lengkap.

"Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan taat hukum demi memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat," pungkasnya.