Tangerang Selatan, BERANTAS 

Unit Reskrim Polsek Serpong menangkap dua pria berinisial A (38) dan E.J. (45) yang mendalangi aksi pencurian dengan pemberatan disertai penyekapan terhadap seorang lansia berinisial I.T.S. (70).

Kedua pelaku diringkus di wilayah Cianjur, Jawa Barat, kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengungkapkan, para pelaku beraksi dengan modus penipuan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka membujuk korban dengan dalih pencairan aset senilai Rp3 miliar yang diklaim sedang disita oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Pelaku A mengaku sebagai mantan tahanan KPK yang memiliki aset pribadi sebesar Rp3 miliar. Ia meminta biaya pengurusan pencairan sebesar Rp100 juta kepada korban," kata Boy dalam konferensi pers di Aula Guyub Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/8/2026).

Untuk menyakinkan korban, pelaku E.J. ikut terlibat dengan berpura-pura menjadi anggota aktif KPK.

Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban diminta menginap di sebuah kamar apartemen yang disewa pelaku di kawasan Serpong. Rencananya, mereka akan mendatangi kantor KPK dan sebuah bank di Bandung keesokan harinya untuk mengurus pencairan dana.