Bogor, BERANTAS -

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor menggelar "Bedah UU Nomor 1 Tahun 2026" dengan menganalisis 124 Perda Kota Bogor bersama para analis hukum, Kamis (30/7) di Ruang Rapat Ragamulia.

Fokus pembahasan terkait penyesuaian ketentuan pidana sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merubah paradigma dalam penerapan daerah untuk seluruh regulasi daerah Kota Bogor yang terbit sejak tahun 2026.

UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang resmi diundangkan pada 15 Januari 2026 lalu, dalam substansi paling krusial adalah pengetatan dan penyesuaian sanksi menghapus kurungan bagi pelanggar Perda termasuk sanksi bagi ASN. 

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menjelaskan perubahan ini lahir dari evaluasi 10 tahun pelaksanaan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. 

“Banyak celah hukum dan tumpang tindih. Ada pelaku yang lolos karena unsurnya tidak jelas, tapi ada juga ASN yang takut mengambil keputusan karena risiko pidana. UU Nomor 1 tahun 2026 hadir untuk memberi kepastian, mana yang dapat dihukum pidana, dan mana yang cukup mendapat hukuman administratif,” kata Alma Wiranta. 

Dalam paparannya, Alma merinci perubahan yang paling berdampak bagi  ASN dalam pemerintahan daerah khusus delik pasal 382, 384 dan 385 tentang kelalaian Pemda karena berkinerja rendah, sanksi ASN dan peran APIP.  

"UU nomor 1 tahun 2026  mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk melarang Peraturan Daerah (Perda) mencantumkan sanksi pidana kurungan. Sanksi di Perda kini wajib dialihkan menjadi pidana denda atau sanksi administratif, " Ungkap Alma. 

Sisi lain dari pengetatan ASN dalam UU Pemda dengan perubahannya dalam UU Penyesuaian Pidana, sesuai dengan azas setiap perbuatan pejabat ASN Pemda tidak dapat dipidana hanya karena kebijakannya, namun perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dapat dipidana dengan UU Tindak Pidana Korupsi. 

Redaksi Hukum

Pemkot Bogor Segera Sesuaikan Sanksi Kurungan di Perda, Dampak UU No. 1 Tahun 2026