Bogor, BERANTAS -
Setelah sukses pada "Babak Pertama di tanggal 15 Juli dan Babak Kedua tanggal 22 Juli", program Sosialisasi Perda (Sosper) terus menyentuh seluruh lapisan warga Kota Bogor, kini kegiatan Sosper masuk "Babak Ketiga" melanjutkan program yang telah dipersiapkan sejak tahun 2025 bersama Bagian Hukum dan HAM Setda.
Sedikit berbeda dengan dua babak sebelumnya, pada babak ketiga ini yang dilaksanakan rabu (29/7) fokus pada pemahaman implementasi, dengan mengajak warga untuk ikut pada aksi nyata dan penguatan regulasi.
Sebanyak 450 warga Kota Bogor hadir dalam empat sesi kegiatan yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Bogor dan Kelurahan Tegal Gundil Kecamatan Bogor Utara, menghadirkan para narasumber H. Dadang Iskandar Danubrata, Ence Setiawan, Eka Wardhana, Desy Yanthi Utami, H. Edi Kholki Zaelani, H. Tri Kisowo Jumino dan Wishnu Ardiansyah.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, dalam pengantar kegiatan menyampaikan terima kasih kepada para narasumber yang berkenan membantu Pemkot Bogor mensosialisasikan Perda-Perda Kota Bogor yang hari ini telah mencapai 124 Perda.

Adapun 3 Perda Kota Bogor yang disampaikan pada babak ketiga ini diantaranya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan perilaku penyimpangan seksual (P4S) dan Perda Nomor 3 tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta Penegasan oleh Bagian Hukum dan HAM terkait adanya perubahan pelaksanaan sanksi dalam Perda pasca keluarnya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
DPRD dan Pemkot Bogor berhasil menyampaikan ke warga agar Perda benar-benar hidup di tengah dinamika sosial ekonomi dan aspek lainnya dimasyarakat.
“Selama ini warga sering jadi penonton, tapi ekarang kita ajak jadi bagian implementasi untuk menjaga kekuatan Perda agar dapat sejalan dengan tujuan pembentukannya. Yang ngawal ketertiban dan menjaga sinergitas kenyaman dunia pendidikan ada keterlibatan warga. Pemerintah sebagai fasilitator seperti keberadaan Satpol PP atau komite pembentukan menjadi lebih terbantu,” ujar salah satu narasumber
Antusias warga dalam diskusi dan menerjemahkan rencana aksi daerah dalam Perda menjadi rekomendasi kepada Pemkot Bogor agar dapat mewujudkan peran serta masyarakat.
“Ini kerja kolektif, DPRD mengawasi, Eksekutif memfasilitasi, Warga yang menjalankan dan sekaligus mengawal. Kalau tiga pilar ini kuat, maka implementasi Perda Kota Bogor bukan lagi beban, tapi jadi kekuatan kita bersama,” tutup Alma Wiranta yang didampingi Yulia Anita Indrianingrum dan Roni Ismail di Balai Rakyat.


