Bogor, BERANTAS -

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda telah menerima berbagai masukan warga, setelah marak pihak yang mendukung dan meminta disegerakan pembentukan regulasi daerah Kota Bogor khususnya Perwali turunan Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S, yang dianggap terlalu lama.

Warga memberikan usul secara tertulis dengan penguatan hukum dan implementasi dimasyarakat terkait isu kontroversial LGBTQ di Kota Bogor, hal tersebut bukan hanya sebagai kepentingan nasional setelah Perpres nomor 111 tahun 2025 dikeluarkan, namun juga penguatan kearifan lokal di Kota Bogor. 

Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, "Persepsi yang paling sering ditemukan dalam penyusunan regulasi daerah adalah pasal karet yang ambigu, membangun narasi dengan penjelasan yang tidak pasti, lalu opini publik terhadap regulasi daerah yang mandul, ini harus dihindari dan dideteksi sejak dini." ungkapnya. 

"Pola yang jelas terhadap keinginan pembentukan regulasi daerah adalah melihat langsung fakta dan kebutuhan. Dengan menyamakan bahasa hukum dengan kenyataan dimasyarakat, maka regulasi yang dihasilkan akan bermanfaat sebagai solusi,” ujar Alma di ruang rapat Ragamulia, selasa (28/7/2026) setelah menerima pimpinan Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Bogor dan beberapa organisasi lain. 


Menurut Alma, dengan menganalisis Perda P4S dan UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Perubahan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, menjadi bagian dinamika sosial yang baik karena menyangkut ketertiban umum dan kewenangan daerah. Meskipun, draf Perwali tersebut masih berproses harmonisasi tanggal 4 Agustus mendatang, namun tetap terbuka untuk masukan dari berbagai pihak, dipastikan amanat 4 pasal dalam Perda akan ditindaklanjuti di Perwali. 

“Kami sangat terbuka dengan masukan Perwali P4S sebagaimana arahan Pak Wakil Walikota, jumat lalu. Rekomendasi yang membangun, berbasis data dan kebutuhan riil warga,” tegasnya.

Redaksi Hukum

Pemkot Bogor Segera Sesuaikan Sanksi Kurungan di Perda, Dampak UU No. 1 Tahun 2026

Alma menyatakan setiap produk hukum daerah Pemkot Bogor akan diunggah secara terbuka di website resmi JDIH Kota Bogor. 

“Meminimalisir persepsi yang salah. Mari baca regulasi daerah Kota Bogor dengan cara digital atau dokumen. Kalau ada yang dirasa janggal, dapat didiskusikan lewat whatsapp, nomor 081381995371,” tutup Alma Wiranta kepada awak media.