Bogor, BERANTAS -

Pemerintah Kota Bogor terus bekerja maraton melengkapi beberapa klausul dalam Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual yang disingkat Perda P4S.

Pembahasan secara online yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Eko Prabowo yang dihadiri oleh OPD Terkait diantaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, BKAD dan Baperida.

Pembahasan yang diinisiasi Bagian Hukum dan HAM, kamis (30/7) lebih fokus pada pembahasan tata cara aduan, edukasi, konseling, rehabilitasi dan pembentukan komisi P4S.

"Pemkot Bogor akan memperhatikan aspek-aspek yang nanti dituangkan dalam Perwali P4S, sebagaimana masukan yang disampaikan para ulama, tokoh masyarakat dan warga." Kata Eko Prabowo dalam sambutannya

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, yang memimpin pembahasan didampingi Roni Ismail mengatakan dalam rancangan Perwali pelaksanaan Perda P4S yang terus disempurnakan bersama OPD Terkait, menjadi bahan masukan saat harmonisasi nanti di Kanwil hukum Jabar dan Biro Hukum dan HAM provinsi Jabar. 

“Rancangan Perwali yang sudah ada terus kami sempurnakan, sekarang kita kebut sebagai petunjuk teknis agar nanti dapat diimplementasikan dengan baik. Tujuannya agar warga nyaman, tentram, tertib dan tidak ada tindakan kesewenangan tanpa berlandaskan aturan,” ujar Alma Wiranta. 


Beberapa poin krusial dalam draf Perwali terkait laporan warga, standar pelayanan terhadap LGBTQ, hingga sistem pembinaan bertahap melalui Komisi P4S. 

Alma menargetkan Raperwal ini dapat rampung Agustus 2026 dan langsung disosialisasikan ke warga dengan bantuan seluruh komunitas masyarakat dan OPD terkait.

“Harapannya agustus tahun ini sudah masuk dalam berita daerah, agar selanjutnya bisa diterapkan bersama. Pemkot Bogor sangat berterima kasih kepada elemen masyarakat yang mendukung penerbitan Perwali P4S, ”tutup Alma Wiranta didepan awak media setelah melaksanakan sidang Perdata di PN Bogor.