Bogor, BERANTAS —

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus mematangkan Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Langkah ini ditandai dengan diselenggarakannya rapat harmonisasi bersama instansi terkait pada Kamis (6/8).

Rapat harmonisasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah Kota Bogor, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, serta Biro Hukum Provinsi Jawa Barat. Penyempurnaan aturan ini disusun dengan mengakomodasi berbagai usulan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan elemen masyarakat Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengungkapkan bahwa aspirasi masyarakat yang diserap mencakup berbagai aspek teknis operasional.

"Usulan besar dari berbagai ormas Islam dan elemen masyarakat sudah kami akomodasi. Mulai dari mekanisme pelaporan, penguatan edukasi, pendampingan korban, hingga pembentukan Komisi P4S," ujar Alma kepada awak media.

Alma menjelaskan, Perwali P4S hadir untuk memberikan kepastian hukum dalam menjaga ketenteraman lingkungan dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari pengaruh perilaku LGBTQ yang dinilai bertentangan dengan norma agama, sosial, dan hukum.

Ia menekankan bahwa aturan ini mengedepankan pendekatan persuasif dan rehabilitatif, bukan tindakan penghakiman.

"Ini bukan untuk menghakimi, melainkan aturan main agar komunitas yang berperilaku penyimpangan seksual tidak melakukan kegiatan yang merusak tatanan di Kota Bogor. Fokusnya adalah untuk mencegah, membina, dan mengembalikan ke norma yang berlaku di masyarakat," tegasnya.