JAKARTA –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang sah secara hukum mengirimkan surat keberatan resmi kepada Komisi I DPR RI, mempertanyakan kehadiran Zulmansyah Sekedang dan rekan-rekannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Mei 2025.
Dalam surat bernomor. 870/PWI P/ALXXVTI/2025, Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH. Bangun dan Sekretaris Jenderal Ikbal Irsyad menyampaikan bahwa Zulmansyah Sekedang tidak memiliki legitimasi hukum untuk mewakili PWI, mengingat ia telah diberhentikan secara resmi dari keanggotaan PWI berdasarkan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 242-PLP/PPPWU2024.
“Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki legal standing untuk berbicara atas nama PWI dalam forum resmi seperti RDP di DPR RI,” tegas surat tersebut.
Sementara dalam surat keberatan yang dikirimkan, PWI Pusat meminta Komisi I DPR RI untuk menolak dan tidak mengakui keterlibatan pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum sebagai perwakilan PWI, guna menegakkan prinsip ketaatan hukum dan administrasi negara dalam menerima perwakilan organisasi masyarakat serta memberikan kesempatan kepada PWI Pusat yang sah untuk menjelaskan secara langsung dalam forum RDP mendatang.
Dengan surat ini, PWI Pusat menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas organisasi, serta mendorong transparansi dalam forum resmi negara guna memastikan bahwa keabsahan organisasi tetap berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
Ketua PWI Sulut Drs. Voucke Lontaan
mempertanyakan legalitas kehadiran Zulmansyah Sekedang, yang telah dampak pada serius terhadap pengurus PWI Sulawesi utara.
kehadiran kelompok tersebut dalam RDP terhadap opini publik.
Lontaan mengkhawatirkan persepsi yang berkembang seolah-olah PWI versi KLB adalah organisasi yang sah, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan Hendry CH. Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat yang sah.