Muaro Jambi, BERANTAS –

Serikat Buruh Mandiri Indonesia (SBMI) bersama Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Jambi, mempertanyakan Berita Acara Rapat Mediasi kasus Pabrik Kelapa Sawit PT Sinar Agro Tenera Unggul (PT SATU) tertanggal 6 Agustus 2026.

Dokumen resmi yang dipimpin langsung Bupati Muaro Jambi ini, dinilai cacat prosedur karena tidak mencantumkan kehadiran perwakilan warga terdampak Desa Sipin Teluk Duren, serta menghapus isi kesepakatan penutupan total pabrik yang sebelumnya telah disepakati.

Rapat yang digelar di Ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi itu dihadiri unsur aparat penegak hukum, pimpinan dinas teknis, instansi daerah, serta unsur keamanan.

Tiga kesimpulan yang tertulis dalam berita acara tersebut adalah: operasional pabrik dapat dijalankan selama izin dinyatakan lengkap, pengelolaan lingkungan dan ketenagakerjaan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, serta segala tuntutan masyarakat akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, berita acara tersebut tidak mencantumkan nama, tanda tangan, maupun keterangan kehadiran perwakilan warga Desa Sipin Teluk Duren, yang merupakan pihak yang paling merasakan dampak langsung dari sengketa ini.

Hal ini sangat bertolak belakang dengan Kesepakatan Bersama tertanggal 30 Juni 2026. Dokumen yang ditandatangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkebunan, Camat Kumpeh Ulu, Kades Sipin Teluk Duren, dan perwakilan warga terdampak ini secara tegas menyepakati penutupan total seluruh aktivitas PT SATU untuk menyelesaikan sengketa pencemaran lingkungan, kebisingan, dan pelanggaran tata ruang yang dikeluhkan warga.

Ketua Umum SBMI-FSBJ Jambi, Donner Gultom, menilai berita acara mediasi ini cacat prosedural dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65–67 yang mewajibkan penyelesaian sengketa lingkungan menghadirkan dan mendengar langsung masyarakat terdampak.

"Bagaimana bisa nasib warga ditentukan di meja rapat mereka tidak diundang? Kesepakatan penutupan yang sudah disepakati bersama hilang begitu saja dari berita acara ini terkesan sudah diatur hasilnya, mediasi hanya formalitas," tegas Donner Gultom.