Jakarta, BERANTAS -

Aktor Revaldo Fifaldi kembali harus menjalani proses hukum akibat kembali terjerat kasus narkoba. Kali ini, penangkapan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Peristiwa penangkapan Revaldo ini terjadi pada Selasa, 25 April 2026. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang pernah menjeratnya.

Revaldo tercatat pernah beberapa kali tersandung kasus serupa. Pengalaman pahit pertama kali terjadi pada tahun 2006 ketika ia ditangkap karena kedapatan memiliki paket sabu.

Atas kepemilikan sabu tersebut, Revaldo sempat dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun.

Namun, ia tidak belajar dari kesalahan tersebut. Pada tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap oleh pihak berwajib.

Penangkapan kedua ini lebih serius karena ia kedapatan memiliki sabu sebanyak 62 gram.

Tak berhenti di situ, pada tahun 2023, Revaldo kembali berurusan dengan hukum untuk ketiga kalinya. Kali ini ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, membenarkan informasi penangkapan Revaldo pada Senin malam (24/8), berdasarkan penyelidikan atas informasi masyarakat.Â