BERANTASONLINE.COM - Penerbangan domestik Indonesia kembali mengalami penyesuaian tarif tiket pada Minggu, 6 September 2026. Kenaikan rata-rata sebesar 8 persen ini memengaruhi harga tiket kelas ekonomi di seluruh penjuru negeri.

Kenaikan tarif ini utamanya disebabkan oleh lonjakan harga bahan bakar pesawat atau avtur di pasar global. Harga rata-rata avtur pada September 2026 dilaporkan mencapai Rp23.315 per liter, meningkat sekitar 6,5 persen dari bulan sebelumnya yang berada di angka Rp21.892 per liter.

Situasi ini secara langsung membebani biaya operasional maskapai penerbangan nasional. Untuk mengatasinya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan batas maksimal fuel surcharge baru.

"Batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi kini ditetapkan sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA)," jelas Lukman F. Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.

Penyesuaian batas maksimal fuel surcharge ini merupakan respons terhadap perubahan harga avtur di pasar internasional. Kenaikan tarif ini menjadi jawaban atas pertanyaan publik mengenai pengaruh harga avtur terhadap tiket pesawat.

Lukman F. Laisa menegaskan bahwa peningkatan batas fuel surcharge ini bukanlah kenaikan tarif dasar penerbangan. Ia menekankan pentingnya pemahaman publik mengenai komponen biaya ini.

"Batas baru 40 persen tersebut merujuk pada persentase maksimal perhitungan dari Tarif Batas Atas, bukan berarti total harga tiket mengalami lonjakan sebesar 40 persen secara keseluruhan," ujar Lukman F. Laisa.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas operasional bagi maskapai, namun tetap ada imbauan dari pemerintah. Kemenhub mendorong maskapai untuk menjaga keterjangkauan tarif demi kenyamanan masyarakat pengguna jasa penerbangan.

Pemerintah berupaya memastikan konektivitas udara nasional tetap terjaga tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis maskapai. Hal ini menjawab rasa penasaran masyarakat seperti "kenapa harga tiket pesawat naik bulan September".