Bandung, BERANTAS - Ombudsman Jawa Barat telah menyuarakan desakan kuat untuk dilakukannya penyelidikan komprehensif terkait pembangunan dan uji kelayakan Jembatan Gantung Merah Putih Pongpet.

Jembatan yang berlokasi di Desa Margacinta, Kabupaten Pangandaran, ini mengalami kerusakan dan roboh pada Minggu, 30 Agustus 2026, hanya berselang beberapa waktu setelah diresmikan.

Insiden tersebut terjadi ketika sekitar 50 orang, termasuk Bupati Pangandaran Citra Kurniawan dan rombongan pejabat, sedang melintasi jembatan sepanjang 60 meter tersebut. Meskipun tali penyangga sebagian terlepas, seluruh rombongan dilaporkan berhasil dievakuasi dengan selamat dari lokasi kejadian.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat, Fitry Agustine, menyatakan bahwa penyebab robohnya jembatan tidak dapat disederhanakan hanya dengan alasan kelebihan kapasitas.

Ia menekankan pentingnya evaluasi mendalam terhadap proses penentuan kapasitas jembatan, sosialisasi aturan penggunaan, serta pengendalian penggunaannya sejak tahap awal pembangunan.

"Penting untuk memastikan bahwa seluruh proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeriksaan teknis telah berjalan sesuai prosedur yang semestinya," ujar Fitry Agustine. Ia menambahkan bahwa infrastruktur publik yang sudah selesai secara fisik belum tentu langsung aman digunakan tanpa pengawasan teknis dan prosedur keselamatan pasca-pembangunan.

Fitry Agustine juga menuntut penelusuran rinci mengenai seluruh tahapan pembangunan jembatan, status proyek, sumber pendanaan, serta pembagian peran dan tanggung jawab dari setiap pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menciptakan kejelasan mengenai rantai akuntabilitas dalam setiap aspek pembangunan.