Serang, BERANTAS –
Pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan tajam.
Penelusuran awak media menemukan sejumlah pekerja proyek yang diduga bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) memadai di dua lokasi berbeda.
Temuan ini memicu kekhawatiran terkait keselamatan kerja dan kualitas proyek yang dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ini, melibatkan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Jambu RT 017/RW 004, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, serta Kampung Pasir Kalapa RT 004/RW 002, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV OBI PUTERA BUANA dengan dua nomor kontrak berbeda, masing-masing senilai Rp189.230.000 dan Rp189.130.000, dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Temuan Lapangan: APD dan Peralatan Kerja Dipertanyakan
Dalam penelusuran di lapangan, sejumlah pekerja terlihat melakukan pemasangan paving block dengan perlengkapan keselamatan yang minim.
Kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat risiko keselamatan dalam pekerjaan konstruksi, terutama saat aktivitas dilakukan secara terus-menerus.







