Bogor, BERANTAS –

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyelesaikan proses fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Surat hasil fasilitasi tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat pada tanggal 24 Agustus 2026.

Penyelesaian fasilitasi ini sesuai dengan prediksi yang disampaikan oleh Walikota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya. Perwali P4S ini disusun sebagai upaya perlindungan masyarakat, khususnya anak dan remaja, dari dampak perilaku menyimpang.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat edukasi, pencegahan, dan penanganan kasus di Kota Bogor, serta pembentukan Komisi P4S yang merupakan aspirasi dari sebagian besar elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, sebelumnya pada 14 Agustus 2026, telah menggarisbawahi upaya dan kerja keras timnya untuk memastikan penerbitan Perwali P4S pada akhir Agustus 2026. Pernyataan tersebut disampaikan bertepatan dengan aksi unjuk rasa di Balai Kota oleh Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB).

"Fasilitasi Ranperwal oleh Provinsi Jabar dipastikan tuntas dan diprediksi akhir Agustus 2026 selesai. Ini langkah penting agar Kota Bogor punya payung hukum yang jelas dalam pencegahan, edukasi, dan penanggulangan, serta pembentukan Komisi P4S dengan tetap menjunjung nilai agama, norma sosial, dan HAM," ungkap Alma Wiranta saat menjawab pertanyaan awak media kala itu.

Dengan selesainya proses fasilitasi oleh Pemprov Jabar, Perwali P4S akan segera diproses lebih lanjut. Dokumen ini ditargetkan selesai penetapan dan pengundangan sebagai Produk Hukum Daerah paling lambat dalam tujuh hari ke depan, dan kemudian dilaporkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Biro Hukum dan HAM.

Pemerintah Kota Bogor diperkirakan akan segera melakukan sosialisasi Perwali P4S ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk sekolah-sekolah di Kota Bogor. Tujuannya agar regulasi daerah ini dapat dipahami dan dijalankan secara bersama-sama demi mewujudkan masyarakat yang terlindungi.

Follow berantasonline.com
Follow on Google