Bogor, BERANTAS

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan pendekatan Pentahelix dalam penyebaran informasi produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali).

Pendekatan ini melibatkan lima unsur kunci: Pemerintah, Akademisi, Bisnis, Komunitas, dan Media.

Melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) Kota Bogor yang dapat diakses melalui mesin pencari Google, kelima unsur ini diharapkan dapat bersinergi dan berkolaborasi.

Tujuannya adalah agar peraturan daerah tidak hanya menjadi dokumen statis, tetapi juga dipahami dan dijalankan oleh masyarakat luas.


Dalam kolaborasi ini, Akademisi berperan menyederhanakan bahasa hukum agar lebih mudah dicerna. Sektor Bisnis diharapkan dapat membantu sosialisasi kepada para pelaku usaha, sementara Komunitas bertugas menyebarkan informasi melalui berbagai kegiatan mereka. Media, di sisi lain, akan memperkuat diseminasi, literasi hukum, dan penyampaian informasi yang akurat.

Kepala Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor, Alma Wiranta, menekankan bahwa pendekatan Pentahelik menjadi kunci agar produk hukum daerah tidak terkesan elitis.

"Dengan lima pilar tersebut, produk hukum daerah berupa Perda dan Perwali bisa sampai ke masyarakat dengan cepat, tepat, dan mudah dipahami," jelasnya.

Langkah strategis ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum warga Kota Bogor dan menumbuhkan budaya tertib hukum yang kuat, berbasis pada sinergi lintas sektor.

Alma Wiranta juga menyampaikan apresiasi atas partisipasi unsur legislatif, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, dalam menyebarluaskan produk hukum daerah.