BERANTASONLINE.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merancang strategi baru untuk memperketat penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan bahwa subsidi energi tersebut benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang berhak menerimanya.

Rencana pengetatan distribusi ini rencananya akan mulai diterapkan di wilayah Jakarta Pusat pada hari Rabu, 26 Agustus 2026.

Tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi gas bersubsidi agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kondisi saat ini menunjukkan adanya tren konsumsi LPG 3 kg yang secara konsisten melampaui kuota APBN. Pada tahun 2024, realisasi penyaluran LPG 3 kg mencapai 8,23 juta metrik ton, melebihi kuota 8,03 juta metrik ton.

Angka ini kembali terlampaui pada tahun 2025 yang mencapai 8,52 juta metrik ton dari kuota 8,17 juta metrik ton.

Untuk tahun 2026, pemerintah telah menetapkan kuota sebesar 8 juta metrik ton. Namun, proyeksi konsumsi diperkirakan akan mencapai 8,6 juta metrik ton, mengindikasikan adanya kebutuhan mendesak untuk pengendalian distribusi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memaparkan secara rinci skema pengawasan distribusi ini dalam forum Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI.

Ia menekankan pentingnya penyesuaian dalam sistem penyaluran yang ada saat ini. "Kita melihat bahwa pendistribusian LPG ini masih bersifat terbuka. Jadi, ini nanti yang akan kita atur," ujar Laode Sulaeman, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM.