BERANTASONLINE.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan yang terindikasi terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat.
Satu dari enam perusahaan tersebut bahkan menerima sanksi pembekuan izin usahanya, menunjukkan ketegasan pemerintah dalam penanganan karhutla.
"Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah," ujar Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Perusahaan-perusahaan yang menerima sanksi ini tersebar di beberapa provinsi di Kalimantan
Di Kalimantan Barat, sanksi diberikan kepada PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP.
Selanjutnya, PT NES yang beroperasi di Kalimantan Tengah juga turut dikenai sanksi.
Sementara itu, PT PSR di Kalimantan Timur menjadi perusahaan keenam yang menerima konsekuensi hukum terkait karhutla.
"Enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah," kata Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Senin 24 Agustus 2026.
Dikutip dari Antara, langkah ini merupakan bagian dari upaya Kemenhut dalam menegakkan peraturan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.






