Jakarta, BERANTAS –
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi dan mutasi terhadap 424 Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) di lingkungan Polri.
Kebijakan ini tertuang dalam tiga Surat Telegram (ST) Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, masing-masing bernomor ST/1877/VIII/KEP./2026, ST/1878/VIII/KEP./2026, dan ST/1879/VIII/KEP./2026.
Dari total personel yang dimutasi, mayoritas, yakni 344 personel, mendapatkan promosi atau penempatan pada jabatan baru. Sebagian lainnya menjalani atau menyelesaikan pendidikan, mendapat penugasan pendidikan, hingga memasuki masa pensiun.
Mutasi kali ini menyasar sejumlah posisi strategis, baik di tingkat Markas Besar (Mabes) Polri maupun di tingkat kewilayahan. Salah satu perubahan signifikan terjadi pada jabatan Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops). Irjen Pol Roycke Harry Langie, yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulawesi Utara, kini ditugaskan sebagai Astamaops Kapolri, menggantikan Komjen Pol Muhammad Fadil Imran yang memasuki masa pensiun.
Posisi Kapolda Sulawesi Utara selanjutnya diisi oleh Brigjen Pol Yudo Hermanto, yang sebelumnya memegang jabatan Karo Paminal Divpropam Polri.
Pergantian kepemimpinan juga terjadi di Polda Papua Barat Daya. Brigjen Pol Hengki Haryadi, yang sebelumnya menjabat Wakapolda Riau, dipercaya menjadi Kapolda Papua Barat Daya, menggantikan Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru. Jabatan Wakapolda Riau kini ditempati oleh Brigjen Pol Simson Zet Ringu.
Di tingkat Mabes Polri, Irjen Pol Jawari ditunjuk sebagai Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), menggantikan Irjen Pol Anwar yang juga memasuki masa pensiun. Jabatan Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri kini diisi oleh Irjen Pol Ruslan Ependi. Sementara itu, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin mendapat penugasan sebagai Kepala Pelayanan Markas (Kayanma) Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi ini merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel. Menurutnya, penempatan personel pada jabatan baru disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, kompetensi, serta tantangan tugas yang dihadapi Polri.






