Bogor, BERANTAS –

Kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, kembali menjadi sorotan publik.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru, total kekayaannya pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp 8,54 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, hampir sepuluh kali lipat dibandingkan laporan terakhirnya pada tahun 2021 sebesar Rp 893,65 juta. 

Meskipun kenaikan nilai harta Yunita dalam LHKPN menjadi perhatian publik, penting untuk dicatat bahwa besarnya kekayaan tersebut tidak serta-merta terindikasi adanya tindak pidana korupsi, namun yang bersangkutanlah yang wajib membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sesuai azas pembuktian terbalik atau reverse onus. 

Hanya saja, sorotan terhadap lonjakan harta kekayaan Yunita muncul bersamaan dengan aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis (27/8), penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor BKPSDM Kabupaten Bogor, setelah sebelumnya menggeledah Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) untuk kasus pemotongan insentif pemungutan pajak. 

Tak cukup sampai disitu, keesokan harinya, Jumat siang (28/8), KPK juga mengobok-obok kantor Dinas Pendidikan Kab Bogor untuk menyita sejumlah dokumen yang terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, agar konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penggeledahan tersebut, dan menyatakan bahwa dokumen yang ditemukan akan segera ditelaah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.