Banten , BERANTAS –
Proyek revitalisasi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Rangkasbitung kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, fokus perhatian tertuju pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai minim, serta pertanyaan seputar transparansi pengelolaan anggaran pembangunan.
Temuan mengejutkan terjadi saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Ketika dikonfirmasi, Endang, salah satu perwakilan sekolah yang berada di lokasi, membenarkan kondisi tersebut. "Benar memang tidak pakai APD," ujarnya kepada awak media.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius. Pekerjaan konstruksi berisiko tinggi, mulai dari potensi terjatuh, tertimpa material, hingga kecelakaan kerja lainnya yang dapat mengancam keselamatan jiwa.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mewajibkan penggunaan APD dan kepatuhan terhadap syarat keselamatan kerja.
Pasal 13 undang-undang tersebut bahkan mengatur bahwa setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan dan menggunakan APD yang diwajibkan.






