Jakarta, BERANTAS –
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk membungkam kritik maupun mengkriminalisasi lawan politik.
Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Habiburokhman mengingatkan bahwa aturan dalam RUU Perampasan Aset tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang untuk memeras masyarakat.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," ujar Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).
Menyadari potensi penyalahgunaan kewenangan, Komisi III DPR tengah mencari formula untuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan aturan perampasan aset.
Tujuannya adalah agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan. "Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi hukum, etika, profesi, hingga pidana bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Dalam pembahasannya, RUU Perampasan Aset mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.






