Tajuk BMSN (Bogor Media Siber Network).Â
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus bergulir, muncul pertanyaan krusial yang selama ini dianggap tabu: apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi solusi paling efektif, atau justru sudah saatnya sistem pemberantasan korupsi dikembalikan kepada institusi penegak hukum yang diperkuat?
Pertanyaan ini bukan berarti membenarkan korupsi atau melemahkan upaya pemberantasan. Sebaliknya, kritik ini muncul menyusul besarnya kewenangan, fasilitas, sumber daya manusia, teknologi, dan anggaran yang telah digelontorkan negara untuk KPK.
Namun, korupsi tetap menjadi persoalan struktural yang sulit dikendalikan. Data terbaru Transparency International menunjukkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2025 turun menjadi 34 dari 37 pada 2024, dengan peringkat Indonesia di posisi 109 dari 182 negara.
Anggaran KPK untuk tahun anggaran 2026 sendiri mencapai sekitar Rp1,582 triliun. Angka ini terdiri dari belanja pegawai sekitar Rp980,49 miliar, belanja barang Rp626 miliar, dan belanja modal Rp75,36 miliar.
Ini berarti, dalam setahun, negara mengalokasikan lebih dari satu setengah triliun rupiah untuk membiayai lembaga antirasuah tersebut.
Lantas, apa ukuran keberhasilan yang seharusnya disajikan kepada publik sebagai pembayar pajak? Apakah cukup diukur dari jumlah tersangka, operasi tangkap tangan (OTT), penyidikan, dan penahanan? Atau seharusnya keberhasilan diukur dari kemampuan membuat korupsi semakin sulit dilakukan, mempersempit ruang transaksi gelap, mengembalikan kerugian negara, dan membangun sistem pemerintahan yang benar-benar bersih?
Data KPK sendiri mencatat bahwa 66 persen perkara yang ditangani pada periode 2018–2022 berkaitan dengan pemerintah daerah. Sejak 2004 hingga Januari 2022, KPK telah menangkap 22 gubernur dan 148 bupati/wali kota.
Fakta ini menunjukkan bahwa setelah lebih dari dua dekade pemberantasan korupsi, persoalan korupsi di tingkat daerah masih sangat serius.






