Jakarta, BERANTAS –
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2026 yang menegaskan kewajiban operator seluler untuk melindungi sisa kuota internet pelanggan.
Aturan baru ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kuota internet yang telah dibayar merupakan hak pelanggan.
Oleh karena itu, operator seluler dilarang menghapus sisa kuota secara sepihak ketika masa berlaku paket berakhir, maupun mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 ini tidak hanya melarang penghapusan sisa kuota, tetapi juga melarang operator memungut biaya tambahan kepada pelanggan demi mempertahankan atau menggunakan kuota yang masih tersisa.
Aturan ini memberikan pilihan kepada pelanggan dalam menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota. Operator diwajibkan menyediakan berbagai pilihan, antara lain akumulasi kuota (rollover), non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana (refund). Operator juga diperkenankan menyediakan mekanisme lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Kebijakan ini bertujuan menempatkan pelanggan sebagai pihak yang memiliki kebebasan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaan internet mereka.






