Jakarta, BERANTAS –

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp401.653.737.469,69 dari PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020 di Sulawesi Tenggara.

Uang tersebut diserahkan oleh PT CNI kepada penyidik Kejagung pada Jumat, 28 Agustus 2026. Selanjutnya, aset sitaan dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri. Nilai penyitaan ini disebut berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa penyitaan ini adalah langkah krusial dalam proses penyidikan. Tujuannya adalah untuk membangun konstruksi hukum dugaan tindak pidana sekaligus memulihkan kerugian negara.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung tengah mendalami kegiatan pertambangan dan ekspor nikel yang dilakukan oleh PT CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kejagung menduga PT CNI melakukan kegiatan ekspor nikel pada periode tertentu meskipun perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri penggunaan dokumen terkait kadar nikel yang diduga tidak sah dalam proses ekspor. Dokumen-dokumen tersebut diduga digunakan untuk memanipulasi agar komoditas nikel memenuhi persyaratan ekspor, yang akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Hingga konferensi pers yang digelar Kejagung pada Senin, 31 Agustus 2026, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung masih fokus pada penyusunan konstruksi perkara dan pengumpulan alat bukti yang kuat untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli, serta menyita 143 dokumen. Penggeledahan juga telah dilakukan di beberapa lokasi yang terkait dengan perkara ini.

PT CNI sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan pengolahan nikel, beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Perusahaan ini tercatat memiliki keterkaitan dengan agenda hilirisasi mineral nasional dan masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).