BERANTASONLINE.COM - Seorang pria berinisial LPS (35 tahun) divonis menjalani pengawasan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Balige, Sumatera Utara. Vonis ini dijatuhkan setelah LPS terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.
Kasus ini melibatkan penggelapan ratusan papan telur yang jika dinilai mencapai angka Rp 24 juta. Modus operandi yang digunakan LPS adalah menawarkan kerja sama palsu terkait program makan bergizi gratis (MBG).
Perbuatan yang menjerat LPS ini terjadi dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2026. Jaksa penuntut umum mendakwa LPS telah melakukan serangkaian tindakan penipuan dan penggelapan selama periode tersebut.
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan bahwa LPS mendekati seorang pengusaha telur yang dirahasiakan identitasnya dengan inisial PM. LPS mengutarakan kebutuhannya akan pasokan telur dalam jumlah besar.
LPS mengklaim bahwa pasokan telur tersebut sangat diperlukan untuk mendukung program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merupakan bagian dari program MBG. Dalih ini digunakan untuk meyakinkan korban.
"LPS berdalih membutuhkan pasokan telur dalam jumlah besar untuk menyuplai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program MBG," demikian tertulis dalam uraian dakwaan jaksa.
Sidang pembacaan putusan terhadap LPS telah dilaksanakan pada Kamis (20/8) lalu. Proses hukum ini telah berjalan dan kini mencapai tahap akhir bagi terdakwa.






