BERANTASONLINE.COM - Perburuan terhadap narapidana kasus narkoba yang melarikan diri, Bayu Wicaksono alias Encek, akhirnya membuahkan hasil. Pihak kepolisian berhasil mengamankan terpidana tersebut di wilayah Myanmar.
Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengungkapan jaringan narkoba yang terorganisir. Selama masa pelariannya, Encek diduga kuat aktif mengendalikan peredaran narkotika berskala internasional.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho. Ia menjelaskan bahwa Bayu Wicaksono alias Encek terlibat dalam kasus pengendalian peredaran narkoba jenis methamphetamine melalui jalur lintas negara.
"Yang atas nama Bayu Wicaksono ini terkait kasus pengendalian peredaran methamphetamine jalur lintas negara," ujar Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho kepada awak media di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (30/8/2026).
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas kriminal Encek tidak berhenti meskipun ia telah menjadi buronan. Jaringan narkobanya tetap beroperasi secara aktif.
"Jadi selama dia melarikan diri ke Malaysia kemarin itu, dia tetap mengendalikan jaringan methamphetamine-nya di lintas negara," lanjut Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho.
Penangkapan Encek di Myanmar ini menjadi bukti nyata upaya penegakan hukum yang melampaui batas negara. Hal ini menunjukkan koordinasi yang baik antara aparat kepolisian Indonesia dengan pihak berwenang di negara lain.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan sistem peradilan dan keamanan yang perlu terus diperkuat. Upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba lintas negara harus terus ditingkatkan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Selain itu, diharapkan juga dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di tingkat internasional.






