PERKUAT PENEGAKAN DAN PERKADA, SERTA PENANGANAN GANGGUAN TRANTIBUM
Periode Tahun 2026
Foto: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab Bogor, Cecep Imam Nagarasid.
KABUPATEN BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus memperkuat pelaksanaan tugas dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta memberikan pelindungan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Sepanjang Tahun 2026, berbagai kegiatan telah dilaksanakan, meliputi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), penertiban bangunan liar, pemberantasan peredaran minuman beralkohol, penertiban media luar ruang, penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, tindak lanjut aduan masyarakat, hingga operasi penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Seluruh pelaksanaan tugas tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, yang menjadi landasan hukum Satpol PP dalam penyelenggaraan Trantibumlinmas, pembinaan masyarakat, penegakan Peraturan Daerah, serta pelindungan masyarakat di Kabupaten Bogor.Â
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Bogor senantiasa mengedepankan langkah preventif, edukatif, persuasif, dan humanis melalui sosialisasi, pembinaan, serta pemberian imbauan kepada masyarakat. Penegakan hukum tetap dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penataan PKL dan Bangunan Liar
Penataan ruang publik menjadi salah satu kegiatan yang intensif dilakukan pada 2026. Kegiatan dilaksanakan melalui pemantauan, pendataan, pemberian imbauan, pembinaan, pemberitahuan, hingga penertiban terhadap aktivitas atau bangunan yang menggunakan ruang publik tidak sesuai peruntukannya.
Data kegiatan yang telah dipublikasikan menunjukkan penertiban antara lain di kawasan Pasar Citeureup, Cibinong, Ciseeng, Cileungsi, serta bantaran Kali Angke. Penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar, bahu jalan, saluran irigasi, ruang milik jalan dan fasilitas publik agar dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman.









