BERANTASONLINE.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun kepada seorang terdakwa bernama Reski Hamdi.

Keputusan ini diambil setelah terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Korban dalam kasus ini adalah seorang warga bernama Ruslan, yang berusia 61 tahun. Peristiwa tragis tersebut merenggut nyawa korban akibat perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa bernama Reski Hamdi. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap korban bernama Ruslan (61)," demikian kutipan dari situs resmi Mahkamah Agung.

Putusan perkara dengan nomor registrasi 35/Pid.B/2026/PN Lbs tersebut dibacakan oleh majelis hakim pada hari Kamis, 27 September. Sidang pembacaan vonis ini merupakan puncak dari proses hukum yang telah dijalani terdakwa.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Lokasi kejadian menjadi saksi bisu dari aksi keji yang dilakukan terdakwa.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Senin, 22 Desember 2025. Tanggal ini menjadi titik waktu terjadinya tindak pidana yang kini telah berujung pada vonis berat bagi terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa Reski Hamdi sempat menyampaikan alibi bahwa tindakannya didasari oleh bisikan gaib. Pengakuan ini disampaikan terdakwa saat sedang menikmati kopi di depan rumahnya.