Bandung, BERANTAS -
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum mengaku wartawan yang mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan perilaku profesional seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas.
Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.
"PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan," ujar Tantan, Selasa (1/9).Â
Tantan menekankan, profesi wartawan bukanlah profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers.
"Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara," katanya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, lanjut Tantan, memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.






