BERANTASONLINE.COM -
Proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji pada periode 2023-2024 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini fokus pada kasus yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama tiga terdakwa lainnya.
Persidangan yang dijadwalkan pada Selasa, 1 September 2026, ini memasuki tahap pembuktian.
Majelis hakim tengah mendalami kesiapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghadirkan bukti-bukti.
Ketua majelis hakim, Ni Kadek Susantiani, secara langsung menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa.
Pertanyaan ini diajukan untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan dalam mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Menjawab pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan kesiapannya untuk mempresentasikan bukti-bukti.






