Jakarta, BERANTAS –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi yang masih marak dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa permainan dalam proyek pemerintah bahkan dapat dimulai jauh sebelum proses pengadaan secara resmi berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa sektor PBJ merupakan salah satu area yang berulang kali ditemukan dalam perkara korupsi.
Menurutnya, potensi penyimpangan tidak hanya terbatas pada tahap pelaksanaan atau penentuan pemenang tender, melainkan dapat muncul sejak proses perencanaan.
"Jika korupsi sudah dilakukan sejak awal, bahkan seringkali jauh sebelum perencanaan, maka akan berdampak pada tahapan-tahapan pengadaan barang dan jasa berikutnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
KPK mencermati sejumlah tahapan yang dinilai rawan, meliputi penyusunan kebutuhan, perencanaan proyek, penentuan spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, hingga evaluasi dan pertanggungjawaban.
Budi menyebutkan pola yang kerap ditemukan dalam perkara PBJ, antara lain down spec atau penurunan spesifikasi barang dari yang seharusnya, serta mark up atau penggelembungan harga.
"Kita temukan banyak yang down spec, banyak mark up, sampai tentu nanti di proses evaluasi dan pertanggungjawaban," jelasnya.






