Sulut, BERANTAS–
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lapas Kelas IIB Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, berinisial JS, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun. Kasus ini menjadi perhatian publik dan viral di media sosial Facebook.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sitaro, IPTU Tedd Mandagi, S.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai dugaan pelecehan tersebut.
"Kami telah menerima laporan dan segera melakukan serangkaian penyelidikan awal, termasuk pemeriksaan saksi, terduga pelaku, dan korban," ujar Mandagi di ruang kerjanya, Senin (31/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku JS mengakui perbuatannya terhadap korban yang diidentifikasi sebagai Mawar.
"Hasil pemeriksaan terduga pelaku JS mengakui bahwa benar ada perlakuan tersebut terhadap korban Mawar," jelas Mandagi.
Selanjutnya, Polres Sitaro telah menggelar perkara dan memutuskan untuk menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
"Hari ini kami sudah melakukan gelar perkara dan perkara tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Sitaro kepada awak media.
Hasil gelar perkara akan dikoordinasikan dengan Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Ronald Andry Mauboy, mengingat Kapolres sedang bertugas di luar daerah.







