Sidoarjo, BERANTAS —

Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Desa Karangpuri, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, menimbulkan persoalan baru yang berdampak langsung pada pendidikan anak usia dini.

Gedung TK Dharma Wanita Persatuan (DWP) Karangpuri telah dibongkar sejak akhir Desember 2025, namun hingga kini gedung sekolah pengganti belum juga berdiri.

Akibatnya, 14 siswa terpaksa menjalani kegiatan belajar mengajar di fasilitas Balai Desa Karangpuri.

Kondisi ini menjadi sorotan publik karena proses pemindahan siswa telah berlangsung selama hampir sembilan bulan, sementara solusi permanen untuk tempat belajar yang layak belum terealisasi.

Kepala TK DWP Karangpuri, Nur Aini, sebelumnya mengungkapkan bahwa sekolah terpaksa menggunakan fasilitas kantor desa karena belum tersedianya gedung pengganti. Ruang belajar yang digunakan saat ini pun jauh lebih terbatas dibandingkan ruang kelas sebelumnya.

Terdapat dua penjelasan berbeda mengenai alasan pembongkaran gedung TK. Pihak sekolah menyatakan mereka diminta mengosongkan gedung menjelang akhir 2025 karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Sebaliknya, Kepala Desa Karangpuri, Reni Susilowati, menegaskan pembongkaran dilakukan karena kondisi bangunan TK sudah lapuk dan tidak layak digunakan. Setelah sekolah dipindahkan, barulah lahan tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan KDMP.

Namun, pertanyaan krusial yang muncul di kalangan publik bukanlah sekadar mengenai kelayakan gedung lama. Yang menjadi pokok persoalan adalah mengapa bangunan pengganti belum tersedia ketika siswa harus meninggalkan sekolah lamanya.