Fenomena "pendidikan untuk yang mampu" semakin mengemuka di tengah masyarakat.

Sejumlah orang tua dari kalangan rakyat biasa mengeluhkan berbagai beban finansial yang harus ditanggung demi menyekolahkan anak di sekolah negeri, padahal seharusnya pendidikan dasar dan menengah dijamin oleh negara.

Menurut UUD 1945 Pasal 31, setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar serta mengusahakan pendidikan menengah. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan.

"Seharusnya pendidikan itu untuk semua anak bangsa, bukan hanya untuk mereka yang memiliki kemampuan finansial," ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya, merujuk pada pandangan Abah Tataros mengenai pendidikan nasional.

Beban nyata yang dihadapi orang tua meliputi berbagai biaya "tak terlihat" di sekolah negeri, seperti pembelian seragam, buku Lembar Kerja Siswa (LKS), iuran kegiatan, biaya study tour, acara perpisahan, uang kas, hingga infaq. Meskipun seringkali disebut gratis, berbagai pungutan ini tetap memberatkan.

Selain itu, sistem zonasi yang diterapkan seringkali diiringi dengan praktik "jasa", "sumbangan", atau memerlukan koneksi untuk dapat masuk ke sekolah negeri favorit.

Hal ini membuat anak-anak berprestasi dari keluarga kurang mampu tersingkir, kalah bersaing dengan mereka yang memiliki uang lebih.

Biaya tambahan di luar sekolah seperti les tambahan, paket data internet, hingga pembelian laptop atau ponsel menjadi kebutuhan primer agar anak tidak tertinggal pelajaran. Tanpa fasilitas tersebut, kesempatan belajar menjadi terbatas.

Kondisi ini semakin diperparah dengan adanya komersialisasi pendidikan. Berbagai lembaga, vendor, dan koperasi yang terlibat dalam ekosistem pendidikan seolah berlomba mencari keuntungan, yang pada akhirnya dibebankan kepada wali murid.