BERANTASONLINE.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi.

Batas maksimal komponen biaya ini kini dinaikkan menjadi 40 persen dari tarif batas atas. Penyesuaian tarif ini diambil setelah adanya evaluasi terhadap harga avtur (bahan bakar pesawat) nasional.

Tercatat, rata-rata harga avtur per 1 September 2026 telah mencapai Rp 23.315 per liter. Angka ini menunjukkan adanya peningkatan sekitar 6,5 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Sebelumnya, batas maksimal fuel surcharge yang diizinkan oleh Kemenhub hanya sebesar 30 persen dari tarif batas atas. Dengan kebijakan baru ini, terdapat penambahan sebesar 10 persen pada batas atas yang dapat dikenakan oleh maskapai penerbangan.

"Fuel surcharge sebelumnya hanya diizinkan maksimal 30 persen, sehingga kenaikan ini menambah batas atas sebesar 10 persen," ujar Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, dalam keterangan resmi yang dirilis pada 2 September 2026.

Lukman F Laisa menekankan bahwa Kemenhub akan terus melakukan pengawasan yang ketat terhadap seluruh penerapan tarif, termasuk komponen fuel surcharge. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap penarikan biaya tambahan ini tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam melakukan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge ini. Di antaranya adalah fluktuasi harga bahan bakar, upaya menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan, serta melindungi kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.

Selain itu, Kementerian Perhubungan secara aktif memantau berbagai aspek terkait tarif penerbangan. Hal ini mencakup tarif yang diberlakukan oleh maskapai, perkembangan harga avtur di pasar global dan domestik, serta kepatuhan badan usaha angkutan udara dalam mencantumkan fuel surcharge secara terpisah dalam struk tiket penumpang.

Meskipun batas maksimal fuel surcharge telah ditetapkan sebesar 40 persen, hal ini tidak berarti semua maskapai wajib menerapkan tarif tertinggi tersebut. Maskapai memiliki keleluasaan untuk menentukan besaran fuel surcharge sesuai dengan strategi bisnis masing-masing dan kondisi pasar yang dihadapi.