Jakarta, BERANTAS –

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 tidak hanya memberikan trofi dan sertifikat.

Penghargaan ini dirancang sebagai instrumen untuk mendorong kompetisi positif antar daerah, dengan fokus pada data dan indikator kinerja terukur.

Daerah yang berhasil mencatatkan kinerja terbaik dalam pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan dan stunting, pengurangan pengangguran, serta inovasi pembiayaan daerah, berpeluang memperoleh sejumlah manfaat strategis yang dapat memperkuat pembangunan dan pelayanan publik.

Penilaian dalam ajang ini didasarkan pada capaian konkret di berbagai sektor krusial. Kemendagri menekankan bahwa penghargaan ini bukan sekadar seremoni, melainkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas tata kelola, pelayanan publik, inovasi, dan capaian pembangunan di seluruh daerah di Indonesia.

Berikut adalah lima manfaat utama yang ditawarkan oleh Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026:

1. Insentif Fiskal hingga Rp3 Miliar: Daerah pemenang akan menerima insentif fiskal yang bervariasi sesuai peringkatnya. Juara pertama berhak atas Rp3 miliar, juara kedua Rp2 miliar, dan juara ketiga Rp1 miliar. Dana tambahan ini akan memperkuat kapasitas daerah dalam membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

2. Tambahan Kuota Rehabilitasi Rumah: Melalui kolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah, daerah yang dinilai berhasil mendukung program ini akan mendapatkan tambahan kuota rehabilitasi rumah layak huni bagi masyarakatnya.

3. Menggerakkan Ekonomi Lokal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD): Daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan apresiasi akan merasakan dampak ekonomi positif. Kehadiran peserta dan tamu diperkirakan akan meningkatkan aktivitas sektor perhotelan, restoran, transportasi, serta perdagangan dan jasa, yang secara langsung berkontribusi pada pergerakan ekonomi dan peningkatan PAD.