Bogor, BERANTAS -

Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor terus mengembangkan literasi regulasi daerah di seluruh lapisan masyarakat secara cepat. Program terbaru yang akan diluncurkan pada tanggal 3 Agustus 2026 bernama INSAP (Informasi Sanksi Perda).

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor,  Alma Wiranta, mengatakan program INSAP hadir di media sosial untuk menyampaikan beberapa sanksi di dalam Perda Kota Bogor agar cepat dipahami. 

“INSAP (informasi sanksi Perda) ini akan dibuat melalui flyer yang sangat sederhana dan dipublis ke beberapa media sosial, tujuannya agar masyarakat mudah memahami, "Ujar Alma di gedung Setda Kota Bogor, jumat (31/7/2026). 


Lanjut Alma, "Kadang pasal-pasal Perda yang panjang membuat masyarakat jadi tidak tertarik menyimak."

Bagian Hukum dan HAM terus membuat kreativitas  melalui media sosial berupa Instagram atau sejenisnya, setelah sukses mengenalkan program SAPU LIDI (saatnya publik liat disini). 

Alma menargetkan 100% Perda Kota Bogor yang berisi norma sanksi akan berhasil terwujud melalui program INSAP, dan sebagai kegiatan berkelanjutan dipastikan program INSAP tidak ada biaya sepeserpun yang akan dikeluarkan melalui APBD Kota Bogor. 

“Kalau literasi regulasi daerah kuat dan dipahami warga, maka implementasi Perda Kota Bogor khususnya ketertiban juga akan kuat. Warga patuh dengan aturan karena melihat sanksi dan tentunya ini akan membawa manfaat bersama,” tutup Alma Wiranta kepada awak media setelah memimpin rapat fasilitasi pembentukan Nazir alun-alun empang Kota Bogor.