SIAU BARAT UTARA, BERANTAS –
Jajaran Polres Kepulauan Sitaro bersama Unit Reskrim Polsek Siau Barat berhasil mengungkap kasus kematian Lelaki Altein Diamana (72).
Kematian yang semula diduga murni kecelakaan akibat terjatuh, ternyata menyimpan fakta lain setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelidikan.
Di bawah komando Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sitaro, Iptu Tedd Mandagi, SH, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk membongkar tabir di balik kematian korban.
Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Perkebunan Singolo Lindongan I Kampung Mini Siau Barat Utara (Sibarut) menemukan sejumlah kejanggalan yang tidak sesuai dengan dugaan awal korban terjatuh sendiri.
Tim Inafis dan penyidik mendalami keterangan saksi, mencermati alibi saksi kunci, serta meneliti hasil visum luar terhadap jenazah korban.
Kecurigaan penyidik semakin menguat setelah menemukan ketidaksesuaian antara posisi sandal, lokasi jenazah di dasar kali kering, serta narasi bahwa korban terpeleset saat berjalan searah.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang perempuan berinisial SL alias Akang (54). Melalui interogasi mendalam dan pencocokan fakta di lapangan, SL alias Akang akhirnya mengakui keterlibatannya dalam kematian korban.
Berdasarkan pengakuannya, korban didorong menggunakan kedua tangan pada bagian dada setelah menolak ajakan pelaku. Dorongan tersebut menyebabkan korban terjatuh ke tebing hingga meninggal dunia.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Sitaro/Polsek Siau Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.





