Bogor, BERANTAS -
Pemerintah Kota Bogor mulai menyiapkan regulasi dan kebijakan untuk mendorong sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Kota Bogor, langkah ini merespons kewajiban sertifikasi halal yang batas akhirnya jatuh pada 17 Oktober 2026 sebagaimana disampaikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menyampaikan dengan adanya program produk halal yang didasarkan perpres nomor 153 tahun 2024 yang telah memperkuat kelembagaan BPJPH terkait pengawasan, standardisasi, dan sertifikasi halal di Indonesia berjalan lebih profesional, efektif, dan efisien.

Pemkot Bogor dipastikan menyambut baik program sertifikasi halal produk UMK, seperti makanan, minuman, dan hasil sembelihan. Berdasarkan ketentuan biaya yang dikenakan sebesar Rp230 ribu setiap sertifikasi halal.
“Batas akhir 17 Oktober 2026 itu yang disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH. Tugas kami selanjutnya menunggu arahan pimpinan terkait menyiapkan regulasi daerah dan sosialisasi program agar prosesnya mudah bagi pelaku UMKM di Kota Bogor,” ujar Alma Wiranta, Rabu (5/8) kepada awak media sembari mengikuti kegiatan pengembangan keilmuan kebanksentralan oleh BI


