Bogor, BERANTAS -
Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretariat Daerah memfasilitasi pertemuan penyelesaian sengketa kepengurusan nazir alun-alun Empang, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Jawa Barat.
Sidang terbuka yang dilaksanakan di ruang rapat Surawisesa, jumat (31/7) dipimpin langsung Kabag Hukum dan HAM mewakili Aspemkesra dan dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Bogor, Staf Ahli Walikota, Kabag Kesra, Camat Bogor Selatan beserta Kapolsek dan Danramil, KUA Bogor Selatan, ahli waris pemberi Wakaf, Yayasan Atthohiriyah, komunitas Dalam Salawat, DKM Mesjid Athohiroyah, Perwakilan Nazir, Ketua RW, praktisi hukum dan beberapa tokoh masyarakat serta alim ulama sekitar alun-alun empang.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 dan berakhir pada pukul 16.30 menghasilkan 4 (empat) kesepakatan, diantaranya:
1. Masing-masing Paksi mengusulkan 2 nama calon nazir kepada Pemerintah Daerah paling lama 1 bulan ke depan (1 September 2026)
2. Dalam Status quo, pengelolaan alun-alun empang dipercayakan kepada 2 nazir yang tersisa dari akta penunjukan nazir sebagaimana tertuang di SHM.
3. Pemkot Bogor dan BWI Jabar mengawasi pengelolaan alun-alun empang yang saat ini masih dalam masa transisi sampai ditetapkan nazir definitif.
4. Warga, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta aparatur pemerintah (daerah/vertikal) di wilayah sekitar alun-alun empang mendampingi dan menjaga kondusifitas.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, menegaskan bahwa ketertiban dan kepentingan umum harus jadi prioritas utama sebagaimana kewenangan Pemkot untuk menjaga tata ruang wilayah agar sesuai peraturan, dan dalam hukum syariah Islam mengawal amanah dari pemberi wakaf (waqif) berupa lahan alun-alun seluas 2.904 meter persegi dan mesjid agung Athohiriyah seluas 1.530 meter persegi dipergunakan untuk peningkatan rumah ibadah dan penyebarluasan agama Islam.


