Bogor, BERANTAS -
Pemerintah Kota Bogor terus menyebarluaskan informasi tentang penggunaan dan pemaknaan Lambang Daerah yang berisi logo dan himne. Hal itu tertuang dalam Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Lambang Daerah Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan lambang daerah bukan sekadar simbol, didalamnya ada sejarah, nilai, jati diri dan harapan masa depan warga.
“Lambang Daerah Kota Bogor itu berisi identitas dan kehormatan. Ada logo yang menggambarkan garuda Pancasila, istana bogor, kujang dan gunung salak, sampai himne Kota Bogor yang lantunan dan liriknya menggugah kecintaan kepada negeri kita. Kalau kita cinta Kota Bogor, mari mulai dari menggunakan lambangnya yang terbaru dengan benar, ” ujar Alma di ruang kerjanya, Senin (3/8).

Menurut Alma, Perda nomor 12 tahun 2025 mengatur jelas soal bentuk, warna, makna, hingga penggunaannya. Tujuannya agar lambang Kota Bogor tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang tidak bertanggungjawab.
Walikota Bogor, Dedie A. Rachim telah mengeluarkan Surat Edaran tentang pedoman penggunaan logo dan himne Kota Bogor, nomor 100.3.4/3891-Huk.HAM Tahun 2026 tanggal 20 Juli 2026.
Diharapkan seluruh warga masyarakat, perkantoran pemerintah dan sekolah dapat menyesuaikan dengan aturan baru ini.
“Kalau identitas dan kehormatan lambang Kota Bogor kuat, kecintaan ke Kota Bogor juga akan semakin kuat. Logo dan himne ini pengingat kita untuk kerja dengan jujur dan melayani warga sebagai warisan dimasa mendatang” tutup Alma Wiranta kepada awak media.


