berantasonline.com (Sukabumi)

 

Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan emplasemen Stasiun Cicurug seluas 7.820 meter persegi yang berada di Jalan Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Eksekusi tersebut menandai berakhirnya sengketa kepemilikan lahan antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dengan pihak perusahaan swasta.

 

Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sejumlah bangunan pertokoan dan tempat usaha yang berdiri di atas lahan tersebut dibongkar sebagai bagian dari proses pengosongan objek sengketa.

 

Proses eksekusi dipimpin oleh jajaran Pengadilan Negeri Cibadak dengan pengamanan dari aparat gabungan TNI, Polri, serta dukungan pemerintah daerah guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

 

Panitera PN Cibadak, Waryono, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.