berantasonline.com (Sukabumi)
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak melaksanakan eksekusi terhadap lahan
emplasemen Stasiun Cicurug seluas 7.820 meter persegi yang berada di Jalan
Siliwangi, Kelurahan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (23/7/2026). Eksekusi
tersebut menandai berakhirnya sengketa kepemilikan lahan antara PT Kereta Api
Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta dengan pihak perusahaan
swasta.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Sejumlah bangunan pertokoan dan tempat usaha yang berdiri di
atas lahan tersebut dibongkar sebagai bagian dari proses pengosongan objek
sengketa.
Proses eksekusi dipimpin oleh jajaran Pengadilan Negeri Cibadak dengan
pengamanan dari aparat gabungan TNI, Polri, serta dukungan pemerintah daerah
guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Panitera PN Cibadak, Waryono, mengatakan pelaksanaan eksekusi merupakan
tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
sehingga wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


