berantasonline.com (Sukabumi)
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelayanan
pengangkutan sampah menggunakan armada milik pemerintah daerah hanya dapat
dilakukan melalui mekanisme resmi. Setiap masyarakat, perusahaan maupun
instansi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan mengajukan
permohonan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, mengatakan setiap permohonan
yang masuk akan melalui proses kajian teknis sebelum diputuskan dapat dilayani
atau tidak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan
efektif dan sesuai dengan kemampuan armada yang dimiliki DLH.
"Semua permohonan akan kami analisis terlebih dahulu. Kami melihat
kondisi akses menuju lokasi, apakah bisa dilalui armada, bagaimana volume
sampah yang dihasilkan, hingga efektivitas jalur pengangkutannya," kata
Suherman, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, tidak semua wilayah dapat langsung masuk dalam cakupan
pelayanan. Beberapa lokasi memiliki akses jalan yang sempit atau kondisi
geografis yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan pengangkut sampah berukuran
besar.


