berantasonline.com (Sukabumi)

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelayanan pengangkutan sampah menggunakan armada milik pemerintah daerah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi. Setiap masyarakat, perusahaan maupun instansi yang ingin memanfaatkan layanan tersebut diwajibkan mengajukan permohonan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

 

Penyuluh DLH Kabupaten Sukabumi, D. Suherman, mengatakan setiap permohonan yang masuk akan melalui proses kajian teknis sebelum diputuskan dapat dilayani atau tidak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan efektif dan sesuai dengan kemampuan armada yang dimiliki DLH.

 

"Semua permohonan akan kami analisis terlebih dahulu. Kami melihat kondisi akses menuju lokasi, apakah bisa dilalui armada, bagaimana volume sampah yang dihasilkan, hingga efektivitas jalur pengangkutannya," kata Suherman, Kamis (23/7/2026).

 

Menurutnya, tidak semua wilayah dapat langsung masuk dalam cakupan pelayanan. Beberapa lokasi memiliki akses jalan yang sempit atau kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilalui kendaraan pengangkut sampah berukuran besar.