Bogor, BERANTAS -
Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan butir obat keras ilegal dan satu pucuk senjata api rakitan.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, total barang bukti yang berhasil disita mencapai 5.570 butir obat keras. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp2,8 juta, satu kotak laci kayu, satu pucuk senjata api rakitan, dan empat senjata tajam.
Tiga orang yang diamankan dalam kasus ini adalah MF (24), RC (17), dan A (21). Rincian obat keras yang disita meliputi 1.950 butir Tramadol, 2.600 butir Hexymer, 400 butir pil Y, dan 620 butir Trihexphenidyl.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas kepolisian berhasil mengamankan MF dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 750 butir Tramadol, 1.600 butir Hexymer, 400 butir pil Y, 20 butir Trihexphenidyl, sebuah kotak kayu, serta uang tunai Rp2,8 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, MF mengakui barang bukti tersebut merupakan titipan milik C yang rencananya akan diperjualbelikan atau diedarkan," ujar Maulana pada Sabtu (15/8/2026).
Menindaklanjuti pengakuan MF, polisi melakukan pengembangan. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas untuk mengamankan A dan RC pada hari berikutnya. Kedua tersangka mengaku masih menyimpan stok obat keras di sebuah rumah kontrakan. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menyita 1.200 butir Tramadol, 600 butir Trihexphenidyl, dan 1.000 butir Hexymer.
Menurut keterangan para tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



