Bogor, BERANTAS -

Pemerintah Kota Bogor merespon serius isu LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter setelah adanya Perpres nomor 111 tahun 2025, dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S) sebagai turunan Perda Nomor 10 Tahun 2021, saat ini Pemkot Bogor dihadapkan dengan banyaknya aspirasi masyarakat untuk membantu menertibkan persoalan LGBTQ. 

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan Rancangan Perwali P4S yang sudah ada sejak 5 tahun lalu sampai saat ini masih terus disempurnakan, dengan situasi terkini banyak masukan secara tertulis dari beberapa komunitas dan organisasi termasuk OPD terkait untuk dibahas bersama Kanwil hukum dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jabar yang direncanakan tanggal 4 Agustus 2026 mendatang. 

“Kami serius menindaklanjuti Perwali P4S ini sebagai payung hukum pencegahan, edukasi, dan penanganan. Saat ini masih berproses sambil menunggu masukan dari OPD terkait, pakar, dan lembaga masyarakat dalam tahap harmonisasi 4 agustus mendatang,” ujar Alma di Balaikota saat mendampingi Wakil Walikota Bogor, Jumat sore (24/7) 

Menurut Alma, Perwali P4S ini setidaknya akan mengatur  edukasi, konseling dan rehabilitasi dalam bentuk SOP tentang tata cara pengaduan masyarakat, rehabilitasi, pembinaan dan pembentukan komisi P4S. 

Tiga hal utama dalam pencegahan tersebut melalui edukasi di sekolah dan keluarga, mekanisme pelaporan yang aman, serta penanganan korban dan pelaku melalui komisi sesuai aturan perundang-undangan. 

“Dalam pencegahan memberikan pengetahuan tentang perilaku penyimpangan seksual kepada masyarakat termasuk konseling bagi yang terpapar serta penanganan berupa rehabilitasi untuk menjaga ketertiban sosial di Kota Bogor,” jelas Alma


Habib Ali Aldjoeffry sebagai Pembina Gambora (Gabungan Muslim Bogor Raya) mendukung penuh tindakan pemkot Bogor. 

“Kami butuh regulasi daerah yang kuat bahkan ada sanksi sebagai efek jera agar program penanganan LGBT bisa jalan sistematis dan tidak sia-sia", imbuh Alma. 

Alma menambahkan, Bagian Hukum dan HAM menargetkan Raperwali P4S diharmonisasi 14 hari kedepan, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan tanggal 22 Juli lalu.