Bogor, BERANTAS -
Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik keras kinerja tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung pasca diperiksanya tersangka Eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada tanggal 17 Juli 2026, namun hingga kini tidak dilakukan penahanan.
Dalam keterangan tertulisnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) IPW, Data Wardhana yang masuk ke meja Redaksi BERANTAS, Kamis (23/7) mengatakan, akuntabilitas dan independensi tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung diragukan.
"Karena sudah menjadi standar operasional prosedur di Kejaksaan Agung bahwa seorang tersangka tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, mereka akan dilakukan penahanan. Perlakuan yang tidak equal terhadap tersangka Febrie Adriansyah ini menunjukkan bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung tidak menunjukkan independensinya atas dugaan masih kuatnya pengaruh tersangka Febrie adriansyah sehingga SOP penahanan tidak dilakukan. Padahal pada kasus yang sama terhadap tersangka Don Rito dilakukan penahanan", tulis Sugeng.
Dengan tidak ditahannya tersangka Febrie Adriansyah ini, sambung Sugeng, potensi perkara ini akan berpotensi mengalami kesulitan di dalam pembuktian dan akhirnya perkara ini prosesnya menjadi berlarut-larut, bahkan ada potensi menguapnya alat bukti sehingga potensi Obstruction of justice bisa terjadi.
Karenanya, Indonesia Police Watch mendesak agar tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang digembar-gemborkan terdiri dari tim penyidik yang sangat kredibel, memiliki rekam jejak yang baik, untuk segera melakukan penahanan.
Kapolri dan Jaksa Agung Gelar Pertemuan Ditengah Meningkatnya Sorotan Publik, Ini Yang Dibahas
"Tindakan penahanan serta expose perkara dengan menghadirkan para tersangka di depan media akan memulihkan kepercayaan publik pada proses penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung di dalam perkara tersangka Donny Rito dan Febrie Adriansyah", tegas Sugeng.
Menurutnya, saat ini adalah titik yang sangat krusial bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan akuntabilitas dan profesionalisme kelembagaan yang selama ini dipertontonkan pada perkara perkara korupsi para tersangka diluar kejaksaan. Ujian kelembagaan harus dijawab ketika mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi Tersangka.
"Apabila penahanan ini berlarut-larut, maka tim penyidik sama saja dengan tidak taat kepada program Asta Cita Presiden Prabowo atas pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu", tandasnya.


